Visi dan Misi
FKPT adalah organisasi yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang 1945, serta bersifat independen, terbuka, kekeluargaan, dan demokratis
VISI
Menjadi organisasi pendidikan tinggi terdepan dalam pengembangan mutu dan kualitas pendidikan tinggi yang berdaya saing global, mengutamakan etika dan profesionalitas dan berasaskan kekeluargaan
MISI
1. Menjalin dan meningkatkan kerjasama antar institusi baik nasional maupun internasional.
2. Meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
3. Meningkatkan produktivitas dosen dalam tri darma perguruan tinggi.
TUJUAN, FUNGSI dan TUGAS FKPT
Sesuai dengan AD dari FKPT, maka Tujuan dari FKPT, yaitu:
1. Mengembangkan serta meningkatkan kemampuan anggota untuk menyiapkan peserta didik menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, serta berwawasan kebangsaan dan berdaya saing global;
2. Mengembangkan serta meningkatkan kemampuan anggota agar dapat berperan sebagai agen pembangunan terdepan dalam usaha meneliti, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya bangsa untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat;
3. Menegakkan akuntabilitas anggota di masyarakat baik dalam institusi, nasional maupun internasional;
4. Mengembangkan persatuan dan kesatuan anggota dalam usaha menyumbangkan darma baktinya bagi masyarakat, nusa dan bangsa;
5. Menyelenggarakan kegiatan bersama dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat;
6. Menyelenggarakan pengelolaan terbitan berkala ilmiah
Adapun Fungsi dari FKPT, yaitu:
1. Membina dan memberdayakan kemampuan anggota meliputi:
a. Pembinaan dan pemberdayaan kemampuan pengelolaan anggota;
b. Pemenuhan hak dan kewajiban anggota.
2. Menumbuhkan dan mengembangkan peningkatan kinerja anggota, yang meliputi pertumbungan dan pengembangan:
a. Kelembagaan;
b. Sumber daya manusia;
c. Pembelajaran masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas masing masing anggota, yang meliputi:
a. Mutu proses dan produk pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;
b. Mutu dan kualitas publikasi ilmiah;
c. Efisiensi dan relevansi program yang disesuaikan dengan pembangunan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
4. Memfasilitasi kerjasama antar anggota, baik di tingkat institusi, nasional maupun internasional.
5. Memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap anggota dari tindakan yang merugikan, atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FKPT bertugas untuk:
1. Menampung aspirasi dan memperjuangkan kepentingan anggota;
2. Menegur dan memperingatkan anggota yang melanggar kode etik FKPT.